Pedagang Jalur Hijau Digusur
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu terus berjuang untuk mendapatkan penghargaan piala Adipura tahap kedua 2012 ini. Berbagai upaya pun dilakukan, termasuk dalam waktu dekat pihak Pemkot akan menertibkan semua pedagang yang berada di kawasan jalur hijau dalam Kota Bengkulu.
\"Kita akan membersihkan kawasan jalur hijau dari pedagang kaki lima, karena keberadaan pedagang ini sangat mengganggu keindahan dan kebersihan kota Bengkulu,\" kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Drs H Teguh Abdul Roni MM kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan sejauh ini pihaknya telah melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada pedagang untuk segera pindah dari jalur hijau, namun surat tersebut tidak digubris pedang. Hal ini terbukti hingga saat ini pedagang yang berjualan di kawasan jalur hijau Jalan S Parman dari Simpang 5 hingga simpang Skip dipadati pedagang dengan beragam barang jualan.
\"Pedagang kita ini kan bandel, nyatanya sudah 2 kali kami layangkan surat peringatan tapi tidak juga digubris. Untuk itu dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban dengan melibatkan puluhan anggota Pol PP kota,\" tegasnya.
Teguh mengungkapkan semestinya penertiban tersebut bukan saja berkaitan dengan penilaian Adipura, melainkan juga menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu tentang larangan berjualan di kawasan jalur hijau. Namun terkendala pedagang tidak mau pindah, sehingga terpaksa pihaknya menunggu momen datangnya waktu penilaian Adipura.
\"Namun sebelum kami turun kelapangan, kami berharap agar pedagang segera meninggalkan lokasinya berjualannya, karena tempat mereka berjualan itu merupakan kawasan jalur hijau yang dilarang keras untuk dikotori. Apabila Satpol PP telah turun, maka tidak meunutupkemungkinan pedagang akan mengalami kerugian, karena barang dan peralatan jualannya akan diangkut Pol PP,\" tegasnya.
Untuk itu, ia meminta silahkan pedangang mencari lokasi jualan yang baru yang tidak melanggar peraturan dan menggganggu keindahan kota.
\"Kan masih banyak tempat berjualan lain, kami persilahkan untuk pindah dengan cara baik-baik sebelum kami bertindak, karena penertiban pedagang seperti mutlak kewenangan dan tugas kami sebagai penegak Perda,\" pungkasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: